Kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Setelah sebelumnya wilayah tersebut digemparkan oleh kasus serupa dengan puluhan terduga pelaku, kini aparat kepolisian kembali mengamankan tiga orang bocah berstatus pelajar.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti, ketiga remaja berinisial MR (13), F (14), dan RP (15) asal Kecamatan Camplong tersebut diringkus tanpa perlawanan dari kediaman masing-masing. Berdasarkan pengamatan awak media, rangkaian kejahatan ini menunjukkan urgensi pengawasan ketat terhadap pergaulan remaja di lingkungan sekolah.
Peristiwa memilukan ini bermula ketika korban yang merupakan seorang siswi SMP di kecamatan setempat didekati oleh para pelaku. Korban kemudian diseret secara paksa menuju sebuah area toilet sekolah yang kondisinya sepi.
Di dalam toilet tersebut, pembagian peran aksi keji dijalankan oleh para pelaku. Seorang pelaku bertugas memegang tangan korban sekaligus merekam tindakan tidak terpuji tersebut menggunakan telepon seluler, sementara pelaku lainnya memegang bagian kaki korban.
Aksi kekerasan seksual kemudian dilancarkan oleh satu pelaku lainnya di lokasi yang sama tanpa belas kasihan. Sebagaimana dilaporkan pihak berwajib, usai melancarkan tindakan bejatnya, ketiga pelaku langsung kabur dan meninggalkan korban seorang diri dalam kondisi trauma di dalam toilet.
Kapolres Sampang, AKBP Anang Hardiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku dari rumah mereka. "Setelah kejadian, ketiga anak tersebut meninggalkan korban seorang diri di dalam toilet," ujar Kapolres Sampang, AKBP Anang Hardiyanto.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa karena para pelaku masih berstatus di bawah umur, proses hukum dan penanganan perkaranya akan mengacu secara ketat pada ketentuan perundang-undangan mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak.