Kepulan asap pekat kembali mewarnai langit Kabupaten Magetan setelah si jago merah mengamuk di kawasan pembuangan sampah. Kebakaran hebat yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Milangasri, Desa Milangasri, Kecamatan Panekan, ini terpantau terus meluas hingga mendekati dua hektare.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan laporan yang dihimpun tim redaksi, peristiwa ini bermula sejak Sabtu sore dan hingga Minggu sore api belum sepenuhnya jinak. Kondisi tumpukan sampah yang tebal dan mengandung gas metana membuat proses pemadaman menjadi tantangan tersendiri bagi petugas di lapangan.
Kalaksa BPBD Magetan, Eka Radityo, mengonfirmasi situasi sulit yang dihadapi oleh tim gabungan selama proses pemadaman berlangsung. "Teman-teman Damkar, BPBD dan relawan juga mengalami kesulitan untuk menembus asapnya," ujar Eka menggambarkan betapa pekatnya kabut asap di lokasi.
Dari analisis awak media, letak titik api yang berada di kontur tumpukan sampah yang sulit dijangkau memperlambat gerak laskar pemadam. Sempat dihentikan sementara pada Minggu dini hari akibat jarak pandang dan risiko pernapasan, operasi pembasahan kembali digencarkan agar kobaran tidak merangsek ke zona aktif.
Sejumlah armada pemadam dari unsur gabungan, mulai dari mobil rescue, alkon, hingga truk tangki milik Dinas Lingkungan Hidup dikerahkan ke lokasi. Kolaborasi lintas instansi melibatkan TNI, Polri, PMI, hingga Dinas Kesehatan demi melokalisasi jalur rambatan api.
Tim redaksi menilai insiden berulang di area pembuangan akhir ini menyoroti urgensi sistem mitigasi gas metana yang lebih modern di tiap daerah. Tumpukan sampah yang mengering di musim kemarau menjadi "bom waktu" yang sangat sensitif terhadap pemicu api sekecil apa pun.
Pihak BPBD Magetan terus mengimbau masyarakat luas serta warga sekitar untuk tidak sembarangan membakar sampah atau membuang puntung rokok. Kewaspadaan kolektif dinilai krusial guna menekan potensi bencana lingkungan yang merugikan kesehatan publik.